UNDANG – UNDANG DASAR
PERCINTAAN REMAJA
TAHUN2005
Pembukaan
Bahwa jatuh cinta itu ialah hak setiap remaja dan oleh sebab itu maka seluruh larangan orangtua harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan situasi dan kondisi anak muda zaman sekarang dalam proses percintaan.
Percintaan remaja telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan penuh kasih sayang menghantarkan kita ke pintu gerbang jenjang perkawinan
Atas berkat rasa cinta dan dengan didorongkan oleh keinginan hsrat maka para remaja menyatakan dengan ini kemerdekaan cintanya.
Kemudian daripada itu untuk menikmati proses pacaran yang baikdan romantis harus didasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Restu orangtua yang adil dan beradab, Persatuan kasih sayang, dan Keyakinan yang dipimpin oleh cinta dalam berpacaran/percintaan serta dengan mewujudkan suatu Keadilan cinta bagi seluruh remaja.
Apa UUD tersebut merupakan pelecehan terhadap UUD NKRI 1945?
TIDAK!! Coz ini cuma plesetan, don’t be angry!!
Sumber: dari sms-sms gookil dengan sedikit perubahan